Sharia screening adalah sebuah aturan yang menyaring suatu perusahaan di bursa efek apakah termasuk kategori syariah atau konvensional. Aturan syariah tersebut bahwa kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI. Kriteria tersebut berangkat dari semangat kaidah fikih muamalah yang menyatakan bahwa asal segala sesuatu itu adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Sharia screening meliputi kriteria kualitatif dan kuantitatif. Kriteria tersebut adalah kriteria objek usaha dan kriteria akuntansi keuangan. Objek usaha emiten merupakan inti bisnis yang dijalankan oleh setiap emiten dan harus bersifat halal menurut ajaran Islam. Kriteria tersebut bersifat mutlak dan paling mendasar bagi sebuah emiten untuk dapat diklasifikasikan menjadi saham syariah. Halal dan haram merupakan kriteria mendasar yang harus dipenuhi oleh emiten. Kriteria halal-haram mengalami perluasan makna dan meliputi segala sesuatu yang dianggap berbahaya (mudarat) dan demi kepentingan umum (maslahat). Pada negara-negara yang telah memiliki keragaman usaha emiten, maka pelarangan obyek usaha lebih luas dibanding negara yang relatif belum memiliki keragaman usaha emitennya
Detail:
Judul Buku: Capital Structure and Sharia Screening
Penulis: Ahmad Rodoni, Bahrul Yaman, Yusro Rahmah, Atikah
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: xii + 188 hlm
ISBN: 978-602-5576-88-1
No comments:
Post a Comment