Tuesday, September 13, 2022

Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP dan Qanun Jinayat Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP dan Qanun Jinayat Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif


Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang dilakukan baik oleh orang pribadi atau kelompok tertentu kepada orang lain tanpa didasari atas kerelaan terhadap korban yang dilakukan secara sadar dan sengaja,  maka perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan karena tidak hanya merugikan orang, baik pribadi atau kelompok secara fisik yang menjadi korban, tetapi juga merugikan mental jasmaniah dan rohaniah.  Dalam prakteknya, kasus perkosaan mengalami peningkatan, ada juga diiringi dengan berbagai modus sangat beragam, baik dari cara biasa sampai yang tercanggih. Pada beberapa kasus perkosaan, terkadang hal tersebut dilakukan dengan cara kejam, seperti disiksa terlebih dahulu, hingga ada yang kemudian dibunuh dan bahkan sampai dimutilasi

Tindak pidana perkosaan menjadi suatu hal yang menarik, karena ia merupakan perilaku kejahatan seksual yang dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi hasrat nafsu seksual yang tidak sesuai dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku. Pada kasus tindak pidana perkosaan, korban perkosaan seringkali mengalami kerugian dan menjadi korban ganda, selain harus mendapat perawatan rumah sakit untuk mengobati luka-lukanya, ia juga harus menanggung sendiri biaya transportasi, obat-obatan, dan biaya perawatan. Dalam proses pemeriksaan penyidikan di kepolisian, misalnya hak asasi korban juga seringkali diabaikan, saat korban mengikuti pemeriksaan tanpa didampingi oleh tenaga medis yang profesional, dan pertanyaan-pertanyaan dengan kalimat yang terkesan vulgar dan bahkan semua itu diakhiri dengan putusan hakim yang relatif ringan terhadap pelaku. Putusan hakim ini sama sekali tidak sepadan dengan apa yang harus ditanggung oleh korban.

Pengaturan sanksi bagi pelaku perkosaan dalam konsep sistem peradilan pidana  masih dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, ekonomi dan politik. Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  dijadikan dasar hukum tindak pidana perkosaan dengan sanksi paling lama penjara dua belas tahun. Dampak tindak pidana perkosaan sangat besar, selain korban mendapatkan perlakuan yang sadis oleh pelaku, ia merasakan kehilangan kepercayaan diri dan sedih akibat kehormatannya hilang oleh pelaku yang tidak diinginkannya. 

Detail: 
Judul Buku: Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP dan Qanun Jinayat Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
Penulis: Amsori
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 318
ISBN: 978-623-5448-05-3

No comments:

Post a Comment

Kebersihan Holistik dalam Islam: Konsep dan Praktik

Buku Kebersihan Holistik dalam Islam: Konsep dan Praktik menggali makna kebersihan yang tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga ...