Thursday, November 17, 2022

Dimensi Toleransi: Studi Penafsiran Ibnu ‘Ajibah


Salah satu penafsir bercorak sufistik yang seringkali menjadi objek kajian penelitian adalah Ibnu ‘Ajibah dengan karyanya al-Bahr al-Madid fi Tafsir alQur’an. Tentu saja selain Ibnu ‘Ajibah, terdapat beberapa penafsir Al-Qur’an seperti al-Qusyairi an-Naisaburi asSyafi’i, Sayyid Mahmud al-Alusi al-Baghdady, Syihabuddin Muhammad as-Sayyid al-Alusi al-Baghdadiy, Abu al-Fadl Rashid al-Din al-Maybudi, Ruzbihan al Baqli, dan berbagai macam lainnya. Ciri penafsiran sufistik adalah selalu menampilkan sisi yang berorientasi pada eksoterik dan esoterik. Tidak hanya berhenti pada makna secara zahir namun juga batin. Ini dilakukan agar dapat menghindari kerancuan dalam menafsirkan kandungan al-Qur’an, serta diperlukan upaya memahami dan menemukan esensi makna al-Qur’an secara menyeluruh. Karena al-Qur’an memiliki kerangka kesatuan yang utuh, maka memahaminya tidak bisa setengah-setengah. Bila tafsir al-Qur’an berorientasi hanya pada makna zahir hal ini hanyalah bagian akidah secara luar (zahir), demikian merujuk pada aspek bacaan atau pelafalan al-Qur’an, sementara batin lebih pada aspek pemahaman secara mendalam.

Karena itulah dikatakan, penafsiran sufistik dapat dijadikan rujukan dalam memahami al-Qur’an secara mendalam. Dipilihnya Ibnu ‘Ajibah sebagai objek kajian ini didasarkan pada aspek doktrinal sufistik di samping memberi penjelasan secara literalis. Juga, menguraikan keterangan pada tatanan tasawuf amali, yang dalam hal ini mencakup dimensi toleransi yang perlu untuk dikaji secara sistematis dan mendalam. Hal ini lantaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberagaman adalah hal yang mutlak eksistensinya. Kehadiran toleransi merupakan suatu wadah untuk saling terbuka satu sama lain, bahkan memberikan ruang perdamaian antara Suku, Agama, dan Ras yang berbeda. Bahkan kata toleransi diambil dari bahasa latin Tolerantia yang artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan serta kesabaran. Sehingga toleransi dapat diartikan secara luas yaitu sebuah sikap saling menghormati, saling menerima, saling menghargai ditengah perbedaan. Di sisi lain nilai-nilai Toleransi mengajarkan umat beragama untuk berlapang dada menerima ajaran agama lain dan bersabar atas perbedaan serta didukung oleh cakrawala pemikiran yang luas. Menurut Echlos dan Shadily, toleransi merupakan sikap dari kesabaran dan kelapangan dada.

Toleransi beragama adalah sikap yang mencakup sebuah keyakinan pada manusia yang berkaitan dengan akidah atau ketuhanan yang diyakininya, sehingga seseorang harus diberikan kebebasan dalam memeluk agamanya masing-masing, dan memberikan penghormatan atas kegiataan keagamaan atau ajaran yang dianut serta diyakininya.4 Sehingga konsep toleransi agama merupakan manifestasi dari jalinan sosial antar umat beragama, dalam upaya membangkitkan keberagamaan dalam kehidupan bersosial, bahkan semua agama di dunia memiliki peran dan mengajarkan umatnya dalam menjaga satu sama lain, saling berbagi, cinta dan kasih sayang. Bahkan agama di ciptakan dalam konsep yang berbeda namun mengajarkan kebaikan pada setiap umatnya. Dari defenisi inilah, sehingga salah satu tokoh filosof Perancis yang beraliran mistik yang bernama Fritjhof Schoun, mengartikan agama secara eksoteris, dimana agama dilahirkan berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini diciptakan oleh agama masingmasing. Adapun secara esoterik, bahwa agama-agama yang lahir di dunia ini memiliki tujuan yang sama. Sehingga kedua aspek berbeda ini, Frithof Schoun memberikan jalan bahwa dari perbedaan agama ini, dapat mempertemukan satu sama lain dalam menjalankan keyakinannya sebagai ciptaan Tuhan Yang Esa dimuka Bumi.


Detail: 
Judul Buku: Dimensi Toleransi: Studi Penafsiran Ibnu ‘Ajibah
Penulis: Abdullah
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: xiv + 230 hlm 
ISBN: 978-623-5448-30-5


Wednesday, November 16, 2022

4 Perkara Sebelum Manusia Lahir adalah Sebuah Program


Makna dari 4 Perkara yang sudah ditulis oleh Malaikat sebelum kita lahir, saya terapkan dalam menjalani kehidupan, sering membingungkan. Saya merasa ada sesuatu pengertian yang harus dipaksakan untuk dicocokkan dengan pemahaman yang ada. Apabila saya rangkaikan jawaban-jawaban atau pemahaman tersebut, rasanya ada yang tidak pas dalam pikiran saya. Saya umpamakan seperti sedang menata puzzle, ada kepingan yang dipaksakan untuk masuk pada tempat yang masih kosong. Oleh karena bentuk-bentuk puzzle itu mempunyai perbedaan yang sangat kecil. Seolah-olah kepingan puzzle itu cocok, sudah tepat pada tempatnya, tetapi ketika semua kepingan puzzle masuk dan kita lihat secara keseluruhan, rasanya ada yang kurang pas pada tempatnya. 

Apabila kita ingin menempatkan kepingan pada tempat yang benar, maka kita harus membongkar seluruh kepingan puzzle tersebut. Kita harus menata ulang kepingankepingan tersebut, sehingga berada di tempatnya dengan benar, sehingga gambar secara utuh bisa dilihat dengan nyaman atau dalam pikiran kita terasa pas.

Dalam buku ini akan jarang memakai dalil-dalil seperti layaknya sebuah buku yang membahas tentang bab-bab dalam agama Islam. Saya hanya ingin mengemukakan pendapat atau pemikiran saya mengenai suatu hal. Atas dasar pemikiran yang ada, saya mempertanyakan pemikiran saya ini benar atau tidak. Setelah saya coba baca beberapa buku dan dari berbagai sumber mengenai empat perkara tersebut, saya semakin yakin dengan apa yang saya yakini atau saya renungkan.

4 Perkara yang ditulis malaikat sebelum kita lahir adalah sebuah program. 4 Perkara ini tidak hanya ditulis pada manusia tetapi ditulis pada semua makhluk.


Detail: 
Judul Buku: 4 Perkara Sebelum Manusia Lahir adalah Sebuah Program
Penulis: Takdhy Kennal
Editor: Saepullah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: xviii + 126 hlm.; 14,8 × 21 cm
ISBN: 978-623-5448-28-2



Tuesday, November 8, 2022

Resolusi Konflik Berbasis Teologi Bakubae: Studi Konflik Ambon, 1999-2002

Resolusi Konflik Berbasis Teologi Bakubae: Studi Konflik Ambon, 1999-2002



Dalam perspektif sosiologi sejarah keagamaan, bentuk keragaman hidup secara normatif merupakan pemberian (given), kepelbagaian (diversity) dan sebuah keniscayaan (neccesery) dalam tatanan hidup individu maupun kolektif di bawah sistem Ilahiah secara praktis dan universal yang terdapat pada ras manusia sebagai makhluk beragama. Hal ini menunjukkan bahwa pluralitas sosial dan nilai-nilai keyakinan dalam bingkai teologis kerukunan dan keberagaman, merupakan esensi dari kemutlakan otoritas ciptaan Tuhan yang menempatkan manusia pada mulanya sebagai satu umat beragam Nabi beda agama, misalnya di dalam Q.S. al-Baqarah [2:] ayat 213. Secara empiris gagasan al-Qur’an ini menunjukkan konteks sejarah genealogi sosial dan para Nabi terdahulu yang diutus sebagai pembawa ajaran tauhid atau menganut satu landasan keyakinan teologi, adalah komunitas pilihan Tuhan yang hidup sejak zaman atau di era Nabi Adam a.s. sampai Nabi Nuh a.s. hingga Nabi Ibrahim a.s., dan Nabi Muhammad Saw.

Landasan historis tersebut mengisyaratkan makna tentang bagaimana pola hidup dan membangun hubungan pluralitas dalam bingkai sruktural kesatuan atau strata sosial yang kokoh. Fenomena ini menurut Fazlur Rahman dalam perdebatan akademi, menyebut dengan teori double movement, yaitu tindakan atau upaya untuk mendorong gerakan kehidupan komunitas muslim dan non muslim yang plural untuk hidup lebih dinamis. Dalam proses ini, Mahmoud Ayub yang mendukung pemikiran tersebut menyatakan terdapat tiga faktor penting sebagai landasan pluralisme agama dari sistem Ilahi dan identitas komunal, yaitu; Pertama, kesatuan umat manusia di bawah satu Tuhan. Kedua, agama langit yang di bawah oleh Nabi ulul azmi. Ketiga, peranan wahyu (kitab suci) yang berfungsi untuk menyerukan dan mendamaikan konflik di antara umat beragama.

Kajian sosiologi tentang satu umat beragam Nabi dalam discours Waardenburg, menyatakan bahwa secara eksplisit setiap komunitas sosial yang hidup di zaman klasik itu sering retak, karena terdapat perbedaan pemikiran tentang pemahaman agama dan perbedaan etnis menjadi sumber perpecahan yang berakibat terjadi konflik sebagai dinamika sejarah dan unsur persinggungan tindakan sosial.11 Maka diperlukan sebuah landasan dialog lintas agama sebagai wujud dari ajaran toleransi, penguatan ketahanan, dan integrasi bangsa.12 Pada bagian lain, Durkheim, penggagas teori struktural sosial dan pakar sosiologi konservatif Prancis, yang pemikiran sosiologinya lebih memperhatikan tatanan sosial (social order), sehingga ia populer sebagai ilmuwan sosial dalam teori fungsionalisme struktural, menyatakan bahwa suatu perspektif ilmu sosiologi yang berat adalah menimbang aspek konsensus dan menjaga harmoni sosial, serta memperhatikan gerakan sosial masyarakat sipil (civil society).13 Durkheim lebih jauh mengakui tentang keyakinan keagamaan merupakan refleksi spiritual yang terdapat dalam aksiomatika dasar struktural fungsional sebagai ciri khas manusia, dalam konteks mencirikan fungsi agama untuk mengintegrasikan sistem-sistem sosial ketika terjadi konflik komunal.

Detail: 
Judul Buku: Resolusi Konflik Berbasis Teologi Bakubae: Studi Konflik Ambon, 1999-2002
Penulis: Burhanuddin Tidore
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: xx+ 323 hlm
ISBN: 978-602-5576-70-6



Catatan:

untuk membaca online klik pada tombol dibawah ini
silakan mengutif dari buku ini dengan menyebutkan sumber

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis



Friday, November 4, 2022

Pengauditan Teori dan Praktek

Pengauditan Teori dan Praktek


Tahap awal dari proses auditing adalah Perencanaan audit , dimana proses tersebut sangat menentukan dalam kesuksesan penugasan audit. Pengauditan selain dituntut berkualitas juga harus dilaksanakan secara ekonomis, efektif dan efisien. Pengauditan adalah sebuah mekanisme yang bertujuan , oleh karena itu Perencanaan audit bukan merupakan satu bagian audit yang terpisah dari bagian audit lainnya, namun lebih merupakan suatu tahapan yang berkesinambungan dan berulang. Menurut Standar pekerjaan lapangan pertama Profesional Akuntan Publik (SPAP) mensyaratkan adanya perencanaan yang memadai yaitu: Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Menurut Standar Auditing 316 dalam Standar Profesional Akuntan Publik (Ikatan Akuntan Indonesia, 2001) mensyaratkan agar audit dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pendeteksian salah saji yang material dalam laporan keuangan.

Menurut SA Seksi 326 (PSA No. 07), Paragraf Audit No. 20 menyatakan bahwa Auditor pada hakikatnya harus dirumuskan dalam jangka waktu dan biaya yang wajar. Perencanaan audit mencakup pengembangan rencana menyeluruh untuk merencanakan penerapan audit atau dengan kata lain perencanaan audit adalah membangun strategi audit keseluruhan untuk perikatan dan pengembang an rencana audit.


Detail: 
Judul Buku: Pengauditan Teori dan Praktek
Penulis: Haris Sarwoko
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: v + 175
ISBN: 978-623-5448-27-5



Thursday, November 3, 2022

Perbandingan Politik Pembangunan Dunia Muslim: Studi tentang Indonesia dan Turki Era Pasca Perang Dingin

Perbandingan Politik Pembangunan Dunia Muslim: Studi tentang Indonesia dan Turki Era Pasca Perang Dingin


Setelah perang dunia ke-2 (1945), peta kekuatan politik dunia berubah. Wilayah bekas jajahan memerdekakan diri dalam bentuk nation-state, tidak terkecuali wilayah-wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim atau disebut MMCs (Muslim Majority Countries). Dunia menjadi terbelah antara negara bekas penjajah –yang memiliki capital (ekonomi) yang melimpah, ilmu pengetahuan yang luas, administrasi dan kekuatan pengaruh terhadap wilayah lain-- dan negara bekas jajahan yang miskin, SDM yang lemah dan sumber daya alam yang rusak ataupun belum tereksploitasi. Terdapat ketimpangan (disparitas) pendapatan yang sangat lebar antara wilayah negara maju dan terbelakang, yang pada periode selanjutnya disebut dengan developed countries dan under-developed countries.

Momentum kemerdekaan tersebut merupakan peluang bagi wilayah bekas jajahan (underdeveloped countries) tersebut untuk membangun, namun pada waktu yang bersamaan, negara-negara maju (developed countries) juga memiliki keinginan untuk menguasai kembali wilayah bekas jajahannya. ‘adalah.

Saat ini terdapat 46 negara berpenduduk mayoritas Muslim, khususnya yang terdaftar dalam Organization of Islamic Cooperation (OIC), yang sebagian besar pernah menjadi jajahan pada era kolonialisme.4 Perjuangan mendapatkan kemerdekaan dan menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat itu, telah memakan biaya materil dan non-materil yang sangat mahal. Dampak dari penjajahan Eropa atas dunia MMCs, dapat dikatakan sangat merusak tata sosial kehidupan, meskipun terdapat hal yang positif.

Berbagai varian bentuk pemerintahan, kondisi demography dan sumber daya manusianya, negara-negara Muslim berupaya untuk bangkit dan membangun. Negara-negara MMCs itu memiliki potensi untuk survive dan bahkan turut menentukan konstalasi peta kekuatan dunia. Namun fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa keadaan negara-negara Muslim menempati peringkat bawah jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Meski terdapat kemajuan yang sangat berarti dalam pembangunannya sejak awal kemerdekaan, namun hingga kini terdapat banyak paradox yang menyelimuti dunia muslim.


Detail: 
Judul Buku: Perbandingan Politik Pembangunan Dunia Muslim: Studi tentang Indonesia dan Turki Era Pasca Perang Dingin
Penulis: Legisan S Samtafsir
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: x+ 300 hlm
ISBN: 978-623-5448-26-8




Wednesday, November 2, 2022

Metode Istinbath Hukum Ahmad Ibn Hanbal dan Yusuf Al-Qaradawi tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam

Metode Istinbath Hukum Ahmad Ibn Hanbal dan Yusuf Al-Qaradawi tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam



Hukum Islam merupakan hukum yang di bangun berdasarkan pemahaman manusia terhadap naşh al-Qur’an1 dan sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal-relevansi pada setiap zaman. Keuniversalan ini sebagai lanjutan langsung dari hakikat Islam sebagai agama yang universal, yakni agama yang substansi ajarannya tidak dibatasai oleh ruang dan waktu manusia melainkan berlaku bagi semua orang dimanapun, kapanpun, dan kebangsaan manapun. Syari’at Islam merupakan tuntunan, konsep dan system hidup manusia yang lengkap dan abadi yang membawa rahmat bagi alam semesta. dengan ketentuan yang ada dalam al-Qur’an dan hadis serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersifat universal dan fleksibel, syari’at Islam mampu bertahan dan tetap aktual, relevansi dalam setiap zaman dan masa bahkan menjadi alternatif jaminan solusi akurat dan jawaban pasti untuk segala persoalan manusia.

Perkembangan berbagai perspektif ulama fiqh mempunyai kecenderungan untuk merefleksikan keadaan atau kebutuhan masyarakatnya. Hal ini dirasakan oleh perkembangan masyarakat Islam dalam mengaktualisasikan perspektif fiqh dalam menjalankan syari’at Islam bagi umat islam, perubahan dalam masyarakat mempengaruhi perkembangan penyelengaraan hukum dalam syari’at Islam, secara umum, arah perubahan hukum syari’at bergerak dari dakwah atau memelihara nilai-nilai dan ajaran Islam, dan kebutuhan pemerintah dalam lembaga terkait sampai pada peningkatan keadilan dalam system pemerintah. Perubahan yang terjadi menunjukan dinamisme suatu lembaga dalam hukum Islam ditengah perkembagan masyarakat dari masa ke masa. Hal ini menunjukan bahwa perkembangan hukum islam dalam suatu masyarakat mengikuti zamannya, yang dimana sebagian fatwa-fatwa ulama klasik di zaman ini sudah tidak relevansi sehingga membutuhkan interpretasi dalam suatu hukum.

Salah satu prinsip pokok ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, baik laki-laki maupun perempuan, bangsa, suku, dan keturunan. Perbedaan di antara mereka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya. Sampai zaman modern perempuan-perempuan Islam di berbagai Negara muslim belum banyak mendapatkan kesempatan pendidikan dan bekerja di luar rumah. Kehadiran agama Islam membawa pembaharuan bagi kedudukan kaum perempuan, dimana kaum perempuan pada masa sebelum Islam mendapatkan kedudukan yang tidak setara dengan kaum laki-laki. Kemudian agama Islam mengangkat derajat perempuan ke posisi yang lebih baik, terhormat dan dihargai dalam kehidupan sosial, agama, Islam memberikan kedudukan yang layak dan terhormat bagi kaum perempuan, disamping kaum laki-laki, kaum perempuan juga diberi kedudukan yang relatif sama untuk mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan dan berprestasi baik di sektor lingkungan keluarga maupun publik. Al-Qur’an dan Hadis memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan yang terhormat kepada perempuan baik sebagai istri, ibu, anak, saudara ataupun peran lainnya. Begitu pentingnya hal ini, Allah mewahyukan sebuah surat dalam al-Qur’an kepada Nabi Muhammad saw, yang diberi nama surat an-nisǎ, yang sebagian besar ayat dalam surat ini membicarakan persoalan yang berhubungan dengan kedudukan, peranan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan. Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum perempuan di tengah-tengah masyarakat modern, maka kini sebagaimana kaum laki-laki, lebih banyak kaum perempuan yang berkarir, baik di kantor pemerintahan maupun swasta bahkan ada yang berkarir di bidang kemiliteran dan kepolisian sebagaimana kaum laki-laki. Ada yang bekerja dalam bidang hukum dan jaksa, ada yang terjun di bidang ekonomi, seperti menjadi pengusaha, pedagang, kontraktor dan sebagainya, ada pula yang bergerak di bidang sosial budaya dan pendidikan, seperti menjadi dokter, arsitek, artis, penyanyi, sutradara, bahkan ada pula yang terjun dalam bidang politik misalnya menjadi presiden, anggota DPR, MPR, Menteri, Hakim, Kejaksaan dan lain-lain.

Detail: 
Judul Buku: Metode Istinbath Hukum Ahmad Ibn Hanbal dan Yusuf Al-Qaradawi Tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam
Penulis: Fadlin
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: xiv+ 197 hlm
ISBN: 978-623-5448-25-1



Kebersihan Holistik dalam Islam: Konsep dan Praktik

Buku Kebersihan Holistik dalam Islam: Konsep dan Praktik menggali makna kebersihan yang tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga ...