Wednesday, November 2, 2022

Metode Istinbath Hukum Ahmad Ibn Hanbal dan Yusuf Al-Qaradawi tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam

Metode Istinbath Hukum Ahmad Ibn Hanbal dan Yusuf Al-Qaradawi tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam



Hukum Islam merupakan hukum yang di bangun berdasarkan pemahaman manusia terhadap naşh al-Qur’an1 dan sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal-relevansi pada setiap zaman. Keuniversalan ini sebagai lanjutan langsung dari hakikat Islam sebagai agama yang universal, yakni agama yang substansi ajarannya tidak dibatasai oleh ruang dan waktu manusia melainkan berlaku bagi semua orang dimanapun, kapanpun, dan kebangsaan manapun. Syari’at Islam merupakan tuntunan, konsep dan system hidup manusia yang lengkap dan abadi yang membawa rahmat bagi alam semesta. dengan ketentuan yang ada dalam al-Qur’an dan hadis serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersifat universal dan fleksibel, syari’at Islam mampu bertahan dan tetap aktual, relevansi dalam setiap zaman dan masa bahkan menjadi alternatif jaminan solusi akurat dan jawaban pasti untuk segala persoalan manusia.

Perkembangan berbagai perspektif ulama fiqh mempunyai kecenderungan untuk merefleksikan keadaan atau kebutuhan masyarakatnya. Hal ini dirasakan oleh perkembangan masyarakat Islam dalam mengaktualisasikan perspektif fiqh dalam menjalankan syari’at Islam bagi umat islam, perubahan dalam masyarakat mempengaruhi perkembangan penyelengaraan hukum dalam syari’at Islam, secara umum, arah perubahan hukum syari’at bergerak dari dakwah atau memelihara nilai-nilai dan ajaran Islam, dan kebutuhan pemerintah dalam lembaga terkait sampai pada peningkatan keadilan dalam system pemerintah. Perubahan yang terjadi menunjukan dinamisme suatu lembaga dalam hukum Islam ditengah perkembagan masyarakat dari masa ke masa. Hal ini menunjukan bahwa perkembangan hukum islam dalam suatu masyarakat mengikuti zamannya, yang dimana sebagian fatwa-fatwa ulama klasik di zaman ini sudah tidak relevansi sehingga membutuhkan interpretasi dalam suatu hukum.

Salah satu prinsip pokok ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, baik laki-laki maupun perempuan, bangsa, suku, dan keturunan. Perbedaan di antara mereka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya. Sampai zaman modern perempuan-perempuan Islam di berbagai Negara muslim belum banyak mendapatkan kesempatan pendidikan dan bekerja di luar rumah. Kehadiran agama Islam membawa pembaharuan bagi kedudukan kaum perempuan, dimana kaum perempuan pada masa sebelum Islam mendapatkan kedudukan yang tidak setara dengan kaum laki-laki. Kemudian agama Islam mengangkat derajat perempuan ke posisi yang lebih baik, terhormat dan dihargai dalam kehidupan sosial, agama, Islam memberikan kedudukan yang layak dan terhormat bagi kaum perempuan, disamping kaum laki-laki, kaum perempuan juga diberi kedudukan yang relatif sama untuk mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan dan berprestasi baik di sektor lingkungan keluarga maupun publik. Al-Qur’an dan Hadis memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan yang terhormat kepada perempuan baik sebagai istri, ibu, anak, saudara ataupun peran lainnya. Begitu pentingnya hal ini, Allah mewahyukan sebuah surat dalam al-Qur’an kepada Nabi Muhammad saw, yang diberi nama surat an-nisǎ, yang sebagian besar ayat dalam surat ini membicarakan persoalan yang berhubungan dengan kedudukan, peranan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan. Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum perempuan di tengah-tengah masyarakat modern, maka kini sebagaimana kaum laki-laki, lebih banyak kaum perempuan yang berkarir, baik di kantor pemerintahan maupun swasta bahkan ada yang berkarir di bidang kemiliteran dan kepolisian sebagaimana kaum laki-laki. Ada yang bekerja dalam bidang hukum dan jaksa, ada yang terjun di bidang ekonomi, seperti menjadi pengusaha, pedagang, kontraktor dan sebagainya, ada pula yang bergerak di bidang sosial budaya dan pendidikan, seperti menjadi dokter, arsitek, artis, penyanyi, sutradara, bahkan ada pula yang terjun dalam bidang politik misalnya menjadi presiden, anggota DPR, MPR, Menteri, Hakim, Kejaksaan dan lain-lain.

Detail: 
Judul Buku: Metode Istinbath Hukum Ahmad Ibn Hanbal dan Yusuf Al-Qaradawi Tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam
Penulis: Fadlin
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: xiv+ 197 hlm
ISBN: 978-623-5448-25-1



No comments:

Post a Comment

Kebersihan Holistik dalam Islam: Konsep dan Praktik

Buku Kebersihan Holistik dalam Islam: Konsep dan Praktik menggali makna kebersihan yang tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga ...