Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atas dorongan untuk menangani tingginya konflik agama di masyarakat. FKUB memiliki empat tugas utama yakni (1) melakukan dialog dengan para pemimpin dan pengikut agama, (2) menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat, (3) menyalurkan aspirasi-aspirasi tersebut sebagai bahan kebijakan kepada daerah dan (4) sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
FKUB merupakan tambatan sekaligus aktor penting dalam harmoni umat beragama di tanah air. Segala proses dinamika keagamaan dan tradisi kebudayaan bangsa Indonesia yang ada di dalamnya perlu dibaca dalam perspektif diri spiritualitas. Pengurus FKUB dalam perannya yang mengemuka dari kaidah welas-asih atau resiprokal ialah menjaga iman masing-masing tanpa mengurangi hak dasar bagi pemeluk agama lain. Pada pola intra agama, mereka harus mampu untuk memberikan ruang pada penganut sekte lain atau aliran keagamaannya. Bahwa di dalamnya terjadi reduksi dan atau optimalisasi atas spiritualitas, itu yang perlu dikaji dan diketahui serta dilakukan bersama.
Konsideran pembentukan FKUB dalam aturannya menyebutkan bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Dalam konteks ini, konflik antar dan inter agama serta intoleransi telah lama muncul sebagai permasalahan krusial di Indonesia.
Detail:
Judul: Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta
Penulis: Eno Syafrudien
Editor : R. Cecep Romli
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: viii +208 hlm.; 17 x 24,5 cm
ISBN: 978-623-5448-64-0