Sejak merdeka pembangunan hukum di Indonesia dilakukan dan dilaksanakan dengan sangat pesat. Hal ini selaras dengan asas Negara yaitu Negara Hukum, bukan Negara Kekuasaan. Salah satu ciri negara hukum ialah dihormatinya hak-hak warga Negara oleh penguasa, pelanggaran hak-hak warga Negara merupakan cacat suatu Negara yang berdasarkan hukum. Bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting` dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip Negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan panduan praktis bagi para praktisi hukum, mahasiswa hukum, dan semua pihak yang berkepentingan dalam memahami tata cara beracara di Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam hal pengujian undang-undang dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebagai lembaga yang memainkan peran vital dalam menegakkan konstitusi dan menjaga hak-hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi memiliki tata cara beracara yang perlu dipahami dengan baik agar hak-hak para pencari keadilan dapat dilindungi dengan sebaik-baiknya.
Detail:
Judul: Proses Beracara Pengujian Undang-Undang dan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Adeb Davega Prasna & Meri Yarni
Editor : Herlambang Djati
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2025
Halaman: viii + 164 hlm .; ukuran buku 14 cm x 21 cm
ISBN: 978-623-5448-xx-x