Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Dalam sejarah peradaban dunia, perempuan kerap kali termarjinalkan. Peradaban besar seperti Yunani misalnya, meskipun dikenal sebagai peradaban yang tinggi dengan melahirkan berbagai pemikir-pemikir terkenal namun tetap memosisikan perempuan sebagai kelas kedua dengan posisi yang menyedihkan. Pada zaman Yunani kuno, perempuan memiliki hak yang sangat terbatas, mereka tidak berhak menjabat ke pemerintahan lokal, tidak berhak mendapat harta pusaka, tidak berhak menggunakan hartanya sendiri bahkan bisa diperjualbelikan di pasarpasar. Lebih lanjut lagi, sebagaimana diutarakan Asmanidar, perempuan pada masa itu kerap kali dijadikan sebagai objek pemerkosaan dan hiburan. Peran perempuan pada masa itu hanya sebagai pelacur pemuas nafsu belaka, selir pelayan tuan untuk memperoleh keturunan dan istri yang harus patuh dan tunduk kepada suami dengan hak yang sangat terbatas.
Pada masa Romawi, penghargaan terhadap perempuan tidak jauh berbeda. Perempuan masih menjadi subordinasi laki-laki. Ketika seorang perempuan menikah, maka kekuasaan penuh dirinya ada di tangan suami. Layaknya sebuah perabot atau budak, tugasnya hanyalah menyenangkan dan menguntungkan tuannya. Ketika istri berbuat salah, maka suami berhak untuk menghukumnya bahkan hingga memvonis mati. Pada masa tersebut, perempuan tidak berhak untuk menerima surat kuasa, menjadi saksi, penjamin orang lain, dan wali. Apabila suami meninggal, istri dapat diwariskan kepada anak-anaknya.
Hal yang sama terjadi pada bangsa Arab pra Islam yang disebut dengan masa jahiliyah. Pada masa ini perempuan terbelakang, menjadi tempat pelampiasan hasrat laki-laki serta dipandang sebelah mata. Pada masa ini, suami bebas mentalak istrinya tanpa adanya batasan, bebas berpoligami tanpa batas serta perempuan tidak memiliki hak untuk memilih calon suaminya.
Kelahiran perempuan pada masa jahiliyah juga dipandang sebagai suatu kesialan. Terdapat praktik penguburan hidup-hidup anak perempuan karena khawatir akan menjadi aib jika kelak menjadi dewasa. Kalaupun hidup, perempuan pada masa itu tidak begitu diakui haknya. Sebagai contohnya, perempuan tidak berhak untuk menerima warisan. Bahkan, perempuan justru menjadi harta pusaka waris. Hal ini terjadi apabila seorang istri muda meninggal, maka dapat diwariskan kepada anak laki-laki istri pertama.
Judul Buku: Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Penulis: Shubhan Shodiq
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: x+228 hlm
ISBN: 978-623-5448-14-5
No comments:
Post a Comment