Pemikiran dan Kontribusi Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid tentang Perempuan dalam Islam
Persoalan perempuan telah menjadi persoalan dunia karena memang ditemui permasalahan yang tragis, bahwa selama berabad-abad perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki (dominasi patriarkat). Sejarah mencatat beberapa peristiwa yang menunjukkan ketidakadilan, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan laki-laki terhadap perempuan. Sebagai contoh kasus, diantaranya adalah hak kepemilikan istri yang tidak ada bedanya dengan membeli budak perempuan. Fenomena ini menjadi lazim di kalangan orang Yunani, Roma, Jerman, India, Cina, dan Arab. Diungkapkan oleh para wisatawan kontemporer bahwa pada zaman dahulu, seorang laki-laki membeli perempuan pada ayahnya untuk dijadikan istri. Secara otomatis laki-laki yang menjadi suami perempuan tersebut sudah memiliki hak atas dirinya, dan dia berhak menjualnya lagi ke laki-laki lain. Ketika suami meninggal, maka perempuan dimiliki oleh ahli waris suami, yaitu anak laki-lakinya, sebagai bagian dari kepemilikannya. Perempuan dalam fenomena ini tidak memiliki atau mewarisi apa pun. Dalam kehidupan sehari-hari terlihat jelas mayoritas peran di sektor pemerintahan dan politik didominasi oleh laki-laki. Sedangkan perempuan hanya identik mendapatkan peran di sektor publik yang domestik.
Tentu contoh kasus di atas hanyalah sebagian kecil dari fakta tirani laki- laki terhadap perempuan. Masih sangat banyak fenomena yang lebih tragis yang sudah terekam dalam sejarah. Beberapa kondisi yang tidak menguntungkan bagi kaum perempuan tersebut, kini mulai disadari oleh perempuan itu sendiri, sehingga mulai bangkit dan memperjuangkan haknya serta keadilan yang selama ini diabaikan. Seiring munculnya kesadaran tersebut lahirlah tokoh-tokoh feminis perempuan dari berbagai negara. Hal kedua yang patut disyukuri, hadirnya beberapa sosok cendekiawan laki-laki yang peka terhadap realitas. Sehingga lahir pula tokoh-tokoh feminis laki-laki dari berbagai negara.
Sebagaimana istilah Simone De Beauvoir bahwa perempuan dianggap sebagai “jenis kelamin kedua”. Dalam penggambarannya tentang perempuan Simone De Beauvoir sebenarnya mengutarakan persamaan dan kesetaraan sebagaimana istilahnya “perempuan tidak dilahirkan, mereka dibuat”, sama dengan apa yang terjadi pada laki-laki”. Semakin gencarnya para feminis menuangkan pemikiran feminismenya dalam beberapa tulisan, maka semakin beragam pula definisi feminisme tersebut. Sepanjang yang terjangkau oleh penulis dalam menelusuri tokoh-tokoh feminis, ditemukan tendensi subjektivitas mereka, yang pada awalnya seolah hanya menginginkan kesetaraan, tetapi lambat laun mengarah pada keseragaman.
Judul Buku: Pemikiran dan Kontribusi Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid tentang Perempuan dalam Islam
Penulis: Mir’atul Izzatillah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 144
ISBN: 978-623-5448-07-7
No comments:
Post a Comment