Perlakuan semacam ini merupakan tindakan yang sebagian besar dilakukan oleh orang tua secara sengaja yang akan berdampak terhadap gangguan perkembangan fisik, emosional dan intelektual anak. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi penelantaran anak terjadi. Diantaranya, faktor keluarga, faktor pendidikan, faktor sosial, politik dan ekonomi serta faktor kelahiran di luar nikah. Dari 4.1 juta anak terlantar tersebut semuanya berada dalam asuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau yang biasa dikenal dengan panti asuhan. Lembaga ini memberikan layanan sosial terhadap anak yang meliputi layanan berupa tempat tinggal, perlindungan, memenuhi kebutuhan dasar, layanan pendidikan dan keterampilan serta layanan rehabilitasi. Jumlah panti asuhan di Indonesia pada tahun 2016 sesuai yang disebutkan oleh Menteri Sosial, terdapat 5.700 panti asuhan yang sudah diakreditasi, dan 8.200 panti asuhan yang belum mendapatkan akreditasi. Diantara 5.700 panti asuhan yang sudah diakreditasi tersebut beberapa sudah mendapatkan izin untuk melakukan proses pengangkatan anak. Di Jawa Timur terdapat dua panti asuhan yang diberi izin adopsi anak, yaitu Yayasan Matahari Terbit dan UPT. Perlindungan dan Pengasuhan Sosial Anak Balita atau biasa dikenal dengan PPSAB. UPT. Perlindungan dan Pengasuhan Sosial Anak Balita (PPSAB) merupakan salah satu instansi pemerintah provinsi Jawa Timur yang berada dalam naungan Dinas Sosial provinsi. Instansi ini mulai berdiri pada tahun 2009 sebagai instansi yang mempunyai tugas merawat anak telantar. Pada tahun 2010 yayasan ini mendapatkan izin dari Menteri Sosial untuk juga melayani proses pengangkatan anak atau adopsi.
Pengangkatan anak merupakan bentuk perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Praktik ini merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang mempunyai implikasi penting terhadap beberapa status hukum pihak yang terlibat di dalamnya. Praktik pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam beberapa hukum, diantaranya hukum adat, hukum Islam dan hukum positif. Masing masing hukum tersebut memiliki motivasi yang berbeda dalam pengangkatan anak. Perbedaan tersebut kemudian memunculkan beberapa hak yang berbeda terhadap anak yang diadopsi.
Pengangkatan anak dalam hukum adat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan atau keturunan. Misalnya dalam pandangan suku Bugis, tradisi pengangkatan anak di kalangan masyarakat Bugis, menurut Yusuf dan Wekke, dilakukan bila mendapatkan dukungan ulama dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konsep hukum adat, pelaksanaan pengangkatan anak cukup hanya dengan disaksikan oleh pemuka adat dan anak akan mendapatkan kedudukan yang sesuai dengan tradisi masyarakat setempat.
Detail:
Judul: Pengangkatan Anak Di Indonesia
Penulis: Miftahus Surur
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: x + 124 hlm .; 20.5 cm x 14.8 cm
ISBN: 978-623-5448-44-2
No comments:
Post a Comment