Buku ini memberikan kontribusi dalam memahami dua bidang kajian penting dalam fiqih. Ushul Fiqih sebagai ilmu fiqih yang fundamental dalam memberikan pedoman pemahaman kita terhadap konsep-konsep hukum Islam, sedangkan Qowaid Fiqih memberikan prinsip-prinsip dasar secara umum dalam menentukan atau membuat ketetapan permasalahan suatu hukum.
Mempelajari ilmu ushul fiqh akan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak jika telah dihadapkan oleh persoalan-persoalan baru yang tidak terdapat hukumnya dalam perbendaharaan buku fiqh klasik, atau dengan kata lain menguasai ushul fiqh sangat dibutuhkan dalam konteks pembaruan hukum Islam. Tanpanya agenda pembaruan Islam akan menjadi bumerang, karena akan melahirkan cara berpikir yang rancu yang tidak dilandasi oleh kaidah berpikir hukum yang benar.
Untuk memahami secara mendalam tentang suatu disiplin ilmu perlu diketahui apa yang menjadi objek pembahasannya dan dari sisi mana saja objek pembahasan ini akan dikaji, demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh. Yang dimaksud dengan objek di sini adalah maudhu' (materi), pembahasan yang menjadi kajian di bidang ilmu ushul Fiqh. Telah diketahui bahwa ushul fiqh berbeda dengan fiqh. Dengan demikian, yang menjadi objek pembahasan keduanya juga berbeda. Objek pembahasan fiqh adalah perbuatan mukalaf (Islam, baligh, dan berakal), ditinjau dari hukum syara' (wajib, haram, dan mubah). Maka seorang faqi (mughniyyah, 2000) (Hamid, 1983) (al-subki, 2002) (satria Effendi, 2009) (zuhali, 1986) (zahra) (kallaf) (zahra m. a.) (khallaf)h akan membahas tentang hukum jual beli mukalaf, puasanya, salatnya, hajinya, pencuriannya, dan sewa-menyewanya. Adapun yang menjadi objek pembahasan ilmu ushul fiqh ialah tentang dalil yang masih bersifat umum dilihat dari ketetapan hukum yang umum pula. Dari objek pembahasan ini akan dibahas tentang macam-macam dalil, syarat dan rukunnya, tingkatannya serta kehujahannya. Maka ahli ushul akan membahas al-Qur'an, sunah, ijma, qiyas serta kehujahannya, dalil 'am dan yang membatasinya, amr dan hal-hal yang menunjukkan amr, menjelaskan pula dalalah hukum dari segi qath'i dan zhannya, siapa yang berhak menerima taklif, menjelaskan pula tentang hal-hal yang menjadi penghalang diberlakukannya hukum seperti bodoh, keliru, dan lupa.
Detail:
Judul: Ushul Fiqh dan Qowaid Fiqh : Buku Ajar
Penulis: Abdul Qodir, Khairunnisa, Mohamad Zuhdi
Editor : Sarwenda
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: vi + 168 hlm.; ukuran buku 18 cm x 25 cm
ISBN: 978-623-5448-60-2
No comments:
Post a Comment